Dewasa ini memang dunia brik-brikan tidak seramai 10-20 tahun yang lalu. Hal ini dikarenakan hampir setiap orang punya HP Android dan disibukkan dengan whatsapp, facebook maupun youtube. Apalagi sudah ada aplikasi ZELLO dan IndoVWT yang gratis dan fiturnya keren, membuat orang malas untuk membeli peralatan HT yang harganya mulai dari ratusan hingga jutaan. Tapi, di beberapa daerah yang masih belum ada internet atau internet kurang cepat, brik-brikan masih menjadi sebuah hobi. Biasanya mereka ini membentuk paguyupan komunitas briker yang terbatas area, misal satu area kampung atau satu kecamatan. Sedang di perkotaan, beberapa orang yang aktif terjun di bidang sosial seperti kebencanaan juga masih menggunakan HT maupun RIG. Saya pribadi sebenarnya juga sangat jarang ngebrik, hanya sesekali memonitor saja jika waktu senggang.
Bagi Anda yang masih SEMANGAT dan INGIN menjadi briker yang RESMI dan TAAT HUKUM, maka wajib untuk mengurus ijin-ijinnya. Apa saja itu ?
Di akhir tahun 2018, Kementrian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Peraturan Menteri KOMINFO No 17 Tahun 2018. Peraturan ini merupakan penggabungan dan pembaharuan dari beberapa Peraturan Menteri KOMINFO sebelumnya yang mengatur tentang kegiatan radio amatir dan komunikasi radio antar penduduk (KRAP).
Selain perubahan mengenai frekuensi radio amatir maupun radio antar penduduk, perubahan yang paling signifikan dari peraturan Menteri KOMINFO 17/2018 adalah diterapkannya permohonan daring (online) untuk Ijin Amatir Radio (IAR) dan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP). Permohonan melalui daring ini dilakukan melalui situs IAR-IKRAP yang sudah diujicoba setidaknya 1 tahun terakhir.
Dengan melalui situs IAR-IKRAP, proses permohonan IKRAP bisa dilakukan sebagai berikut:
Proses ini jauh lebih cepat dibandingkan proses yang lama. Beberapa orang bahkan harus menunggu berbulan-bulan sejak pembayaran hingga IKRAP terbit.
Selanjutnya, sesuai peraturan Menteri KOMINFO, setelah mendapatkan IKRAP dan Callsign, kita wajib mendaftarkan diri dalam waktu 30 hari sejak IKRAP terbit ke organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), yang menaungi kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Lokasi RAPI untuk mendaftarkan harus sesuai dengan alamat KTP kita ya. Misalnya alamat KTP di Kota Kediri, maka harus mendaftar melalui RAPI Lokal Kota Kediri. Bisa menghubungi sekretaris RAPI Kediri Bapak Dwi Prasetyo di whatsapp 0813-3140-6466.
Mari kita tunggu, semoga proses pendaftaran RAPI pun bisa dilakukan secara daring, sehingga lebih cepat dan EFISIEN. Dan semoga penggunaan frekuensi dan perangkat radio pun semakin tertib dengan dipermudahnya proses mendapatkan ijin ke depannya. Amen.