Anda yang ingin mengurus perijinan radio komunitas, saat ini harus melakukannya hampir 85% via online. Mulai dari mendaftarkan di OSS.go.id, portal layanan kominfo, e-penyiaran, spektraweb, mengurus IMB dll. Rencananya mulai bulan juli untuk EDP juga akan diselenggarakan via online, entah bagaimana mekanismenya, apakah melalui teleconference atau bagaimana.
Daripada Anda menghabiskan biaya yang tidak sedikit untuk trial and error, waktu yang juga tidak sedikit, sebaiknya Anda menggunakan jasa konsultan perijinan yang sudah berpengalaman. Anda akan dipandu mulai pembuatan akta perkumpulan yang benar, mendaftarkan di oss hingga e-penyiaran, setelah itu Anda tinggal menunggu undangan untuk EDP. Kemudian masuk ke FRB, jika lolos maka akan keluar IPP Prinsip. Setelah itu baru mengurus ISR, membeli peralatan bersertifikasi terlebih dahulu. Kemudian mengurus IMB studio, lalu mengajukan EUCS.
Biaya konsultan perijinan radio komunitas tidaklah mahal, mulai Rp. 10.000.000,- saja, tapi Anda bisa lebih tenang karena perijinan radio Anda diurus dengan serius. Hal ini dimulai dengan pengecekan dulu apakah wilayah Anda sudah ada radio komunitas yang sudah berijin atau belum. Jika belum, maka bisa dilanjutkan untuk pembuatan akta dan pengumpulan KTP+tanda tangan warga komunitas sebanyak minimal 250 orang.
Konsultan perijinan radio komunitas bukanlah CALO, tapi sebagai pihak yang akan memandu dan membimbing Anda untuk arah yang benar sesuai dengan PROSEDUR.
Referensi : https://e-penyiaran.kominfo.go.id/faq