[April 2017] Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan sanksi administratif dengan tidak memperpanjang izin penyelanggaraan penyiaran (IPP) kepada 18 stasiun radio.
Sanksi diberikan karena belasan stasiun radio tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, meski telah diberi surat teguran dua kali berturut-turut agar segera mengajukan izin.
Kemenkominfo dalam laman resminya (Selasa, 25/4) menjelaskan, sesuai Permenkominfo Nomor 18/2016, lembaga penyiaran yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan sebelum berakhirnya IPP diberikan teguran tertulis paling banyak dua kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing tujuh hari kalender.
Apabila setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua, lembaga penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, maka dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP. Lembaga penyiaran dapat mengajukan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif kepada menteri sesuai Pasal 21 Permenkominfo Nomor 40/2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Permenkominfo 40/2012, pengajuan keberatan dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran. Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran masih dapat menyelenggarakan penyiaran sampai dengan habisnya masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran.
Berikut 18 radio yang dikenai sanksi :
Sebenarnya sangat disayangkan sekali ya jika ijin radio yang sudah susah-susah diperoleh lalu dibiarkan mati begitu saja. Mungkin mereka sudah LELAH, atau merasa bisnis radio sudah MELELAHKAN! 🙁