Kanal Frekuensi Untuk Radio Komunitas

23 September 2017 - Kategori Blog

Di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomer 3 TAHUN 2017 tentang RENCANA INDUK (Master Plan) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN
PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN FM, pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Stasiun Radio untuk LPP dan LPS dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelas sebagai berikut:

a. Kelas A dengan ERP antara 15 (lima belas) kW sampai dengan 63 (enam puluh tiga) kW, dengan titik terluar wilayah layanan paling jauh 30 (tiga puluh) km dari pusat wilayah layanan

b. Kelas B dengan ERP antara 2 (dua) kW sampai dengan 15 (lima belas) kW, dengan titik terluar wilayah layanan paling jauh 20 (dua puluh) km dari pusat wilayah layanan

c. Kelas C dengan ERP paling tinggi 4 (empat) kW, dengan titik terluar wilayah layanan paling jauh 12 (dua belas) km dari pusat wilayah layanan.

Sementara pada ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa Stasiun Radio untuk LPK diklasifikasikan dalam kelas D dengan ERP paling tinggi 50 (lima puluh) watt, dengan wilayah layanan paling jauh 2,5 km dari lokasi stasiun pemancar. Stasiun Radio untuk LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wilayah layanannya dapat melebihi 2,5 (dua koma lima) km dari lokasi stasiun pemancar atau ERP dapat melebihi 50 (lima puluh) watt sesuai dengan kebutuhan informasi komunitas di daerah yang sebaran penduduknya tidak padat dan terpencil.

Pada pasal 6 disebutkan bahwa : Kelas A diperuntukkan khusus bagi radio siaran di DKI Jakarta dan daerah perbatasan dengan negara lain. Stasiun Radio kelas B diperuntukkan bagi radio siaran di Ibukota Propinsi termasuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Stasiun Radio kelas C diperuntukkan bagi radio siaran di wilayah selain DKI Jakarta atau Ibu Kota Propinsi.Stasiun Radio kelas D diperuntukkan bagi radio siaran komunitas sepanjang secara teknis memungkinkan.

Pada Pasal 9 ditegaskan setiap penyelenggaraan radio siaran FM wajib mengikuti pemetaan
kanal frekuensi radio siaran FM sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PM 3/2017. Dalam Lampiran tersebut pengkanalan radio komunitas adalah :

  • Kanal 202 = 107,7 MHz
  • Kanal 203 = 107,8 MHz
  • Kanal 204 = 107,9 MHz

Jadi jika ada radio komunitas, baik yang berijin maupun yang tidak berijin tapi mengudara dengan menempati kanal komersial, maka jelas itu adalah sebuah pelanggaran!

,

 
Chat via Whatsapp